Selasa, 23 Februari 2016

ANJING GILA


ANJING GILA
-Julia Rosmaya

Tahukah anda mengenai penyakit anjing gila?

Penyakit anjing gila atau Rabies adalah penyakit yang menyerang anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya, gejalanya bersifat akut. Disebabkan oleh virus dari family Rhabdoviridae dan menyerang susunan syaraf pusat. Rabies dapat menyerang manusia melalui gigitan hewan tertular.

Jumlah kematian manusia akibat Rabies di Indonesia lebih besar dari penyakit flu burung atau Avian Influenza (AI). Sayangnya penyakit ini masih diabaikan oleh sebagian besar dari kita.

Bila anda memiliki jaringan internet yang kuat, cobalah cari video mengenai penyakit Rabies pada manusia. Saat menonton video-video tersebut, siapkan mental anda. Proses kematian akibat Rabies sangatlah miris. Manusia bertingkah laku seperti anjing, bahkan ada manusia yang melolong dengan busa air liur di sekitar mulutnya. Kabarnya kisah manusia "Werewolf" jaman dulu itu bermuasal dari penyakit Rabies ini. Saat itu Rabies belum dikenal, sehingga bila ada manusia terkena Rabies, dengan tingkah laku seperti anjing maka dianggap sebagai jelmaan anjing atau serigala. Tapi tentu saja kebenaran cerita ini masih diragukan.

Bagaimana kita bisa tertular Rabies? Melalui gigitan anjing, kucing, kera dan sebangsanya yang terkena Rabies. Jilatan hewan tertular pada kulit manusia yang luka juga dapat mengakibatkan virus berpindah ke tubuh kita. Kematian manusia dan hewan yang positif terkena Rabies hampir 100 persen. Tetapi penanganan luka gigitan yang baik serta suntikan anti Rabies (serum dan vaksin), segera setelah digigit membantu mencegah virus masuk dan menyebar.

Penanganan luka gigitan antara lain bersihkan luka dengan air mengalir dan sabun. Keberadaan sabun sangat penting untuk membunuh virus. Gosoklah seluruh luka secara merata dengan sabun dan air selama beberapa menit. Bila ada darah pada luka, usahakan untuk mengeluarkan darah sebanyak-banyaknya. Setelah itu segera pergi ke dokter.

Anda harus waspada bila berada di daerah Rabies dan tergigit anjing, kucing, kera dan sebangsanya. Daerah yang berwarna merah adalah daerah wabah, sedang daerah yang berwarna kuning adalah daerah tertular Rabies.

Daerah wabah meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur (kecuali daratan Kupang) dan pulau Nias. Daerah tertular meliputi pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa Barat.

Daerah yang berwarna hijau yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Barat masih bebas dari Rabies hingga saat ini.

Untuk daerah lain yang berwarna abu-abu (DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur) adalah daerah yang berhasil dibebaskan dari Rabies melalui program vaksinasi.

Lalu apa bantuan kita sebagai orang awam untuk mencegah penyakit Rabies ini menular?

Pertama, vaksinasi anjing, kucing dan kera anda dengan vaksin Rabies setahun sekali. Serta periksa kesehatannya secara berkala ke dokter hewan atau Dinas yang berwenang. Di beberapa daerah terdapat program vaksinasi Rabies gratis, ikut sertakan hewan peliharaan anda.

Kedua, jangan membawa anjing, kucing, kera dari daerah wabah ke daerah bebas. Misalnya anda membawa anjing dari Bali ke Jakarta. Hal ini tidak diperbolehkan karena Bali merupakan daerah wabah sedangkan Jakarta adalah daerah bebas Rabies. Tidak diperbolehkan anjing, kucing, kera dan sebangsanya untuk masuk dan keluar ke dan dari daerah wabah. Lalulintas hewan-hewan tersebut ditutup.

Ketiga, diperbolehkan membawa anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya ke daerah bebas dengan vaksinasi (pada peta adalah daerah dengan warna abu-abu), dengan persyaratan hewan telah divaksinasi dan hasil uji titer antibodi hewan tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Untuk daerah yang berwarna hijau, hanya diperbolehkan membawa anjing, kucing, kera dan sebangsanya bila berasal dari daerah hijau juga. Contoh untuk membawa anjing ke Papua hanya diperbolehkan bagi anjing yang berasal dari Nusa Tenggara Barat atau pulau Belitung. Bila berasal dari daerah berwarna abu-abu maka anjing tersebut tidak diperbolehkan masuk.

Keempat, laporkan dan serahkan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya ke petugas Karantina Hewan di pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan Bandara sebelum dibawa masuk kapal laut, kapal Fery atau pesawat terbang. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan tindakan karantina. Hewan yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari dokter hewan dari dinas berwenang. Untuk hewan yang berasal dari daerah tertular atau daerah bebas dengan vaksinasi maka wajib dilengkapi dengan buku vaksin Rabies dan hasil uji titer antibodi protektif.

Ingat, walau hanya SATU ekor anjing atau kucing atau kera, anda wajib melapor ke petugas Karantina untuk dilakukan tindakan. Anda tidak ingin kan kerabat anda terkena Rabies dan mati dengan miris?

Bantu kami, petugas Karantina Hewan dengan melapor dan menyerahkan hewan yang anda bawa. Kami ada di seluruh pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandara di seluruh Indonesia.

Untuk keterangan lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami di
FB : Humas Karantina
Twitter : @humaskarantina
Website : http://karantina.pertanian.go.id/


#OneDayOnePost
#FebruariMembara
#hari_kesembilanbelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut