Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS
#Day_2
26/11/2019
Turun dari mobil adalah siksaan tersendiri. Bagai orang hamil besar. Hanya kalau hamil, yang dijaga adalah perut bengkak, sedang saya menjaga bokong bengkak.
Pertanyaan pertama petugas UGD, "Kecelakaan?"
"Penabraknya mana? Laporan kepolisian ada? Kalau kejadian kemarin, agak susah ini. Harusnya segera ke RS!"
Suami yang mendaftarkan diberi penjelasan, bahwa kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS. Biaya pengobatan ditanggung oleh Jasa Raharja, sehingga diperlukan laporan kepolisian dan saksi. Hal ini untuk mencegah double claim oleh pasien.
What???
Baiklah, bayar saja. Saya hanya bisa terbaring telungkup di brankar. Mencoba berdamai dengan rasa sakit di bawah sana.
Dokter datang setelah beberapa saat. "Masih bisa jalan? Gak ada luka luar? Kalau masih bisa jalan berarti gak apa-apa. Nanti kami hanya bisa ngasih obat!"
Tidak ada tindakan sedikit pun. Lhooooo .... Anamnesa hanya itu, palpasi tidak ada. Terus saya dibiarkan lagi.
Suami gemas. Saya bilang ke suami bahwa saya minta di rontgen biar tahu pasti sebab sakitnya. Menunggu lagi ...
Tik tok
Tik tok
.
.
.
Masih menunggu
Dokter datang lagi, menanyakan persetujuan saya untuk membayar biaya rontgen. Setelah rontgen dibayar, barulah brankar saya didorong ke ruang rontgen.
Dulu sekali skripsi S1 saya adalah rontgen vesica urinaria pada anjing. Mendadak di ruang rontgen itu, saya ingat anjing-anjing yang saya rontgen.
Posisi miring dengan tangan kanan di bawah, lanjut posisi telentang. Jangan tanya gimana sakitnya posisi telentang.
Setelah rontgen jadi, saya kembali ke ruang UGD. Menunggu lagi.
Hampir 3 jam disana, ada 3 kasus kecelakaan motor, 4 balita masuk dan menjerit-jerit, dan entah apa lagi.
Ternyata, saya dilupakan oleh dokter tadi. Suami gemas lagi. Dia minta dokter segera membaca hasil rontgen. Saya segera menggunakan gelar agar cepat dilayani.
"Maaf dok, saya Dokter Hewan. Skripsi saya dulu juga rontgen, tapi pada anjing."
Akhirnya saya turun dari brankar dan tertatih ke tempat baca rontgen. Segera saya foto dan kirimkan ke dokter Radiologi teman saya. Sementara saya mendengarkan penjelasan dokter
Intinya, tidak ada tulang yang patah atau retak. Jarak antar tulang juga normal. Saat ini sakit terjadi karena benturan keras sehingga memar parah pada otot bokong. Alhamdulillah hanya perlu obat tanpa terapi lanjutan.
Dan kami pun pulang ke rumah membawa obat.
Lalu gimana dengan biaya pengobatan dari Grab? Tidak bisa juga, karena pengemudi menyelesaikan pekerjaan. Harusnya saat itu juga melapor ke Grab bahwa terjadi kecelakaan.
Penjelasan ada di link ini
https://www.grab.com/id/blog/asuransi/
Buat pelajaran ke saya dan yang lain. Laporkan segera ke Grab atau Gojek saat mengalami kecelakaan dengan transportasi online. Serta biaya RS karena kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja bukan BPJS.
Dan ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar